persyaratan nikah di rumah

Mau tahu apa saja persyaratan nikah di rumah? Menikah pada dasarnya memang lebih mudah di KUA secara langsung. Namun tidak masalah juga melaksanakan pernikahan di mana pun termasuk di rumah. Namun perlu Anda ketahui bahwa untuk bisa menikah di rumah tidak sama halnya dengan menikah di KUA.

Mengadakan prosesi pernikahan di rumah, mulai dari akad hingga resepsi tentunya tak sama dengan di tempat lain, seperti gedung atau taman terbuka. Karenanya, dalam hal persiapan acaranya juga tidak dapat disamakan. Namun terlepas dari itu, baik menikah di rumah ataupun di tempat lain, pasti ada keuntungannya tersendiri.

Persyaratan Menikah Di Rumah yang Harus Dipenuhi

Menikah sejatinya adalah perkara yang simpel, apalagi jika Anda memilih untuk nikah di KUA. Anda hanya perlu memenuhi persyaratan dasar untuk pendaftaran pernikahan dan semuanya gratis alias bebas biaya. Beda lagi bila Anda berencana nikah di rumah, ada beberapa hal tambahan lain sebagai persyaratan nikah di rumah.

Untuk bisa menikah di rumah, ada beberapa persyaratan yang perlu diketahui. Syarat-syarat tersebut antara lain ialah:

1. Lengkapi Berkas Persyaratan

persyaratan nikah di rumah

Sebelum memutuskan untuk menikah, baik itu di rumah maupun di KUA, setiap calon mempelai wajib mempersiapkan berkas pernikahan yang telah ditentukan untuk diajukan ke KUA. Pastikan berkas-berkas yang menjadi persyaratan telah Anda lengkapi dari rumah agar dapat segera diproses. Adapun beberapa berkas penting yang perlu persiapkan antara lain adalah:

Surat N1 – N4

  • N1: surat pengantar nikah (keterangan untuk nikah dari kelurahan)
  • N2: surat keterangan asal-usul
  • N3: surat persetujuan dari mempelai
  • N4: surat keterangan tentang orang tua
  • N5: surat izin orang tua (untuk mempelai usia di bawah 21 tahun)
  • N7: surat pemberitahuan kehendak nikah

Fotocopy KTP dan KK

Fotocopy Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga da Akta Kelahiran. Yang mana masing- masing untuk persyaratan nikah di rumah ini sebaiknya disiapkan lebih dari satu lembar.

Surat Pernyataan Belum Menikah

Jika belum pernah menikah maka wajib melampirkan surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis atau jejaka) di atas materai Rp 6000. Dengan diketahui RT, RW dan Lurah desa setempat. Jika sudah pernah menikah maka wajib melampirkan surat akta cerai (jika pengantin sudah bercerai) atau surat akta kematian (jika pengantin duda/ janda).

Surat Izin Dari Atasan Kantor

Bagi calom mempelai pengantin yang merupakan anggota TNI atau POLRI maka wajib mendapatkan izin menikah dari komandan atau atasan. Jika merupakan warga negara asing atau WNA maka wajib mendapatkan izin dari kedutaan besar untuk negara asalnya.

Surat Dispensasi

Jika calon pengantin salah satunya masih berusia di bawah 19 tahun maka harus melampirkan izin/ dispensasi dari Pengadilan Agama. Begitu juga bagi calon pengantin yang telah memiliki suami/ istri dan ingin menikah lagi sebagai izin poligami.

Pas Foto

Siapkan pas foto ukuran 2×3 sejumlah 5 lembar dan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar. Akan lebih baik siapkan dalam jumlah lebih untuk jaga-jaga.

Surat Rekomendasi Nikah

Untuk persyaratan nikah di rumah mempelai pengantin yang lokasinya di luar tempat tinggal maka harus mempunyai surat rekomendsi nikah dari kantor urusan agama (KUA) setempat.

2. Ikuti Arahan dan Aturan

Sama halnya seperti melaksanakan akad nikah di balai nikah KUA, untuk nikah di rumah alias di luar KUA ada arahan pelayanan nikah yang harus dilalui. Adapun berikut ini yang perlu Anda perhatikan:

  • Pertama, sebagai calon pengantin yang akan menikah maka Anda dengan pasangan harus mengurus surat pengantar nikah untuk selanjutnya di bawa ke kelurahan.
  • Kemudian datanglah ke kantor kelurahan guna mengurus surat pengantar nikah untuk di bawa ke KUA kecamatan. Baca di sini tentang cara pendaftaran pernikahan di KUA.
  • Setelah itu, ada dua langkah yang berbeda tergantung apakah pernikahan dilakukan di dalam atau di luar KUA setempat. Jika di luar, maka Anda harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat berlangsungnya akad nikah dilaksanakan.

3. Patuhi Aturan dan Tata Cara Menikah di Rumah

Untuk persyaratan nikah di rumah, ada aturan dan tata cara yang harus dipatuhi. Jika untuk menikah di kantor KUA, aturannya adalah akad nikah harus dilakukan di jam dan hari kerja. Maka pasangan pengantin yang ingin nikah di rumah atau di luar KUA harus mematuhi aturan dan tata caranya berikut ini:

  • Membayar sejumlah biaya di bank persepsi yang terdapat di wilayah KUA tempat menikah. Merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2014 disebutkan bahwa untuk mengundang penghulu ke rumah atau ke lokasi akad di luar KUA maka akan dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000.
  • Setelah membayar, kemudian serahkan slip setoran bea nikah ke kantor KUA kecamatan. Untuk selanjutnya akan dilakukan verifikasi data nikah calon pengantin dan wali nikah.
  • Tahap terakhir akan diadakan di lokasi nikah terpilih alias di rumah. Di mana akad nikah akan dilaksanakan dan buku nikah akan diserahkan.

4. Siapkan Penghulu

Jika memang ingin melaksanakan pernikahan di rumah, maka Anda harus siap mengundang penghulu ke rumah. Untuk itu, ketahui beberapa hal berikut untuk mengurus persiapan penghulu:

  • Cari Penghulu di Jauh-Jauh Hari : Untuk mendapatkan penghulu, Anda bisa datangi langsung KUA terdekat atau yang berada dalam satu kecamatan dengan lokasi rumah. Sebaiknya carilah sejak jauh-jauh hari agar lebih mudah menemukan yang available di hari pernikahan Anda. Sebab tidak sedikit penghulu yang menikahkan mempelai pengantin lain di hari yang sama.
  • Tetap Lakukan Komunikasi dengan Penghulu : Jika sudah mendapatkan slot penghulu yang sesuai dengan waktu yang diinginkan. Maka selanjutnya tetap lakukan komunikasi dengannya, bila perlu catat nomor kontaknya. Hubungi penghulu untuk membahas detail sekaligus mengingatkan hari H dan apa saja yang harus disiapkan.
  • Diskusikan Perihal Transport : Sangat penting untuk mendiskusikan perihal transportasi yang digunakan oleh penghulu menuju ke rumah. Hal ini agar penghulu bisa menentukan estimasi waktu yang ia gunakan agar dapat tepat waktu dalam jadwalnya. Tanyakan apakah penghulu perlu dijemput atau tidak.
  • Jadikan salah satu panitia sebagai LO : Penghulu mungkin akan sedikit kebingungan berada di lokasi pernikahan, untuk itu tunjuklah seorang sebagai LO. Tugasnya untuk mengarahkan dan mengawal penghulu sampai menyelesaikan tugasnya.
  • Berikan Buah Tangan Jika Ada : Bukan bayaran wajib melainkan hanya buah tangan sebagai bentuk rasa terimakasih kepada penghulu. Buah tangan yang diberikan bisa berupa bingkisan makanan atau souvenir pernikahan.

Melaksanakan Pernikahan Di Rumah

Persyaratan Nikah di Rumah

Setelah semua persyaratan nikah di rumah sudah terpenuhi, maka selanjutnya giliran Anda untuk memikirkan pelaksanaan acaranya di rumah. Nah, berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan saat melaksanakan pernikahan di rumah:

1. Izin Pada Tetangga dan RT

Sebelum mengadakan pernikahan di rumah, jangan lupa untuk minta izin pada tetangga di sekitar rumah juga RT setempat. Rumah Anda yang ramai dengan musik yang keras dan banyaknya tamu yang datang mungkin saja mengganggu tetangga. Apalagi jika Anda berencana menutup akses jalanan sementara. Untuk itu, pastikan memberi tahu mereka tentang acara di rumah Anda.

2. Batasi Jumlah Tamu

Jika rumah yang dijadikan tempat untuk menggelar pernikahan luas, hal ini tentu tidak menjadi masalah berapapun tamu yang diundang. Namun jika rumah tidak begitu besar maka sebaiknya batasi jumlah tamu sesuai kapasitasnya.

3. Pilih Dekorasi

Memilih dekorasi pernikahan untuk rumah sedikit cukup menyulitkan. Pasalnya untuk menyesuaikan dengan tempat yang bisa dibilang terbatas, dekorasi harus dipilih dengan tepat namun juga sesuai konsep yang diinginkan. Untuk itu, Anda harus bisa memilih dekorasi yang benar-benar pas untuk rumah. Hindari juga menggunakan terlalu banyak hiasan agar tidak memberi kesan sempit.

4. Persiapkan Daya Listrik

Listrik juga menjadi hal penting yang harus diperhatikan saat akan menggelar pernikahan di rumah. Karena bagaimana pun, Anda tidak akan tahu jika tiba-tiba listrik padam saat acara berlangsung. Karena itu untuk mengantisipasinya, Anda harus menyiapkan daya listrik cadangan seperti dengan menyewa genset.

5. Hal-Hal Lain

Yang dimaksudkan hal-hal lain disini antara lain adalah pendaftaran pernikahan, undangan dan souvenir, katering, baju pengantin, kipas angin, dokumentasi, tata letak ruang dan lainnya. Hal-hal ini tidak boleh ketinggalan untuk diperhatikan agar acara resepsi pernikahan berjalan sukses.

Baca juga : Catat! 11 Tips Foto Prewedding Tanpa Biaya Mahal

Keuntungan Melakukan Pernikahan Di Rumah

Memilih untuk menikah di rumah dibanding di KUA atau tempat lain ternyata memberi keuntungan tersendiri. Apa saja itu? Berikut beberapa diantaranya:

1. Menghemat Biaya Sewa Tempat

Saat menggelar acara pernikahan di rumah, Anda tentu tidak akan ditanggung alias bebas biaya sewa tempat. Alhasil, budget pernikahan pun juga akan menjadi berkurang sehingga dapat lebih hemat. Jadi Anda pun bisa menggunakan budget tersebut untuk kebutuhan persiapan lainnya.

2. Proses Persiapan Lebih Mudah

Menyiapkan acara pernikahan di rumah tidak melibatkan terlalu banyak orang. Persiapan-persiapan yang diperlukan juga tidak begitu banyak seperti di gedung, jadi proses persiapannya pun lebih mudah dan simpel. Selain itu, Anda juga tidak perlu menyiapkan dana untuk transportasi oleh kerabat dan saudara yang hadir. Meskipun ada tambahan untuk mengurus perihal urusan penghulu.

3. Waktu Lebih Fleksibel

Karena lokasinya adalah rumah Anda sendiri, maka Anda bebas menempatinya tanpa batasan waktu. Tidak hanya itu, Anda juga bisa lebih leluasa mengecek dan mengontrol persiapannya. Inilah yang menjadi salah satu keuntungan menikah di rumah, di mana Anda akan mempunyai fleksibelitas waktu.

Jadi selesai melakukan akad dan resepsi, Anda pun bisa sepuasnya bertemu dan bercengkerama dengan para tamu undangan yang hadir. Tanpa perlu khawatir batasan waktu atau tambahan biaya.

4. Suasana Lebih Khidmat dan Hangat

Tidak dipungkiri, menikah di rumah membuat suasananya terasa lebih khidmat dan hangat serta kental dengan nuansa kekeluargaan. Hal ini tentu akan menjadi kesan tersendiri bagi para tamu undangan terutama kerabat. Sebab bagaimana pun, menggelar acara pernikahan di rumah tidak akan seramai bila di tempat lain dan orang-orang yang diundang biasanya juga merupakan orang terdekat. Jadi sangat nyaman untuk saling bercengkerama.

Penutup

Nah, itulah beberapa informasi yang perlu Anda ketahui terkait persyaratan nikah di rumah dan beberapa hal untuk pelaksanaannya. Tidak peduli di mana pun tempatnya, yang terpenting adalah pastikan Anda menyiapkannya sebaik mungkin.

Meidiana Putri

Hallo saya Meidiana Putri, seorang Ibu satu anak yang hidupnya dipenuhi cinta, senang sekali berimajinasi dan suka bercerita. Semoga bisa bermanfaat untuk semua.

Bagikan:

Leave a Comment