Sudah sejauh mana kamu dan pasangan mempersiapkan untuk pernikahanmu nanti ? Ingat, selain mental dan biaya kamu juga harus mengurus segala administrasi beserta kelengkapannya. Salah satunya yaitu Surat Numpang Nikah.

Bagaimana cara mengurus surat numpang nikah ? Sabar, terlebih dahulu kita pahami dulu apa gunanya surat tersebut.

Fungsi & Kegunaan Surat Numpang Nikah

Surat ini memiliki fungsi untuk mendaftarkan pernikahan antara kamu dan pasangan di daerah tempat kalian menikah. Proses pendaftaran tersebut tentunya akan dilakukan oleh KUA (Kantor Urusan Agama) setempat.

Apakah Setiap Calon Pengantin Memerlukan Surat Numpang Nikah?

Tidak semua calon pengantin memerlukan surat numpang nikah. Surat numpang nikah atau sering juga disebut surat rekomendasi nikah harus dibuat bila :

  • Pengantin pria dan wanita berbeda kecamatan, kota, kabupaten, atau provinsi. Maka calon pengantin pria harus membuat surat numpang nikah
  • Atau pengantin pria dan wanita masih satu kecamatan, kota, kabupaten, atau provinsi, namun ingin melangsungkan pernikahan diluar daerah mereka tinggal. Maka harus mengurus surat numpang nikah

Sebagai contoh :

Saya dan suami melaksanakan pernikahan di awal tahun 2024 kemarin, maka jauh-jauh hari kami sudah mengurus segala administrasi, termasuk salah satunya surat numpang nikah dari KUA domisili tempat suami tinggal.

Kami memang masih satu kabupaten namun beda kecamatan, otomatis suami harus mengurus surat numpang nikah, karena pernikahan akan dilangsungkan di daerah tempat saya tinggal. Hampir semua administrasi untuk persyaratan ke KUA kami urus di bulan Desember 2023.

Syarat-Syarat Membuat Surat Numpang Nikah

Supaya gak ribet silahkan lengkapi dulu persyaratan-persnyaratan dokumennya yaitu :

  • Foto Copy KTP Kedua Calon Pengantin
  • Foto Copy Kartu Keluarga Kedua Calon Pengantin
  • Materai 6000 dan 3000 ( jaga-jaga takut diperlukan)
  • Pas foto 3 x 4 dan 2 x 3 masing-masing 8 lembar (jaga-jaga silahkan cetak lebih banyak dari jumlah tersebut)
  • Biaya administrasi ( jika diperlukan )
  • Foto Copy Akte Kelahiran

Baca Juga : 22 Referensi Tempat Prewedding di Bogor yang Kekinian

Inilah Cara Mengurus Surat Numpang Nikah

Kita bisa mengurus surat numpang nikah sendiri, berikut ini merupakan langkah-langkah atau alur untuk mengurus Surat Numpang Nikah.

1. Minta Surat Pengantar dari RT/ RW

Langkah pertama yaitu kamu harus meminta Surat Pengantar dari RT dan RW tempat kamu tinggal, dengan membawa :

  • Foto Copy KTP Kedua Calon Pengantin
  • Foto Copy Kartu Keluarga Kedua Calon Pengantin

2. Ke Kantor Desa atau Kelurahan

Setelah kamu mendapatkan Surat Pengantar dari RT dan RW selanjutnya kamu harus ke Kantor Desa atau Kelurahan untuk mendapatkan Surat Pengatar dari Kelurahan untuk ke KUA. Di Kantor Desa atau Kelurahan kamu harus mengisi beberapa formulir, di antaranya yaitu :

  • N1, N2, dan N4
  • Surat Keterangan Belum Menikah

Jangan lupa bawa berkas-berkas di bawah ini :

  • Foto Copy KTP Kedua Calon Pengantin
  • Foto Copy Kartu Keluarga Kedua Calon Pengantin
  • Surat Pengantar dari RT/ RW
  • Pas Foto 3×4 dan 2×3

3. Minta Surat Rekomendasi dari KUA

Tahap berikutnya jika kamu sudah mempunyai surat pengantar dari Kelurahan atau Kantor Desa yaitu pergi ke KUA di daerah dimana kamu tinggal.

Yang harus di bawah yaitu :

  • Surat Pengantar yang diperoleh dari Kelurahan atau Kantor Desa
  • Foto Copy KTP kamu dan pasangan
  • Foto Copy KK
  • Pas foto 3×4 dan 2×3

cara mengurus surat numpang nikah

4. Segera Urus ke KUA Tujuan

Setelah kamu mendapatkan Surat Numpang Nikah dari KUA di daerahmu, ada baiknya kamu tidak menunda-nunda lagi untuk segera mengurusnya ke KUA dimana kamu dan pasangan akan melangsungkan pernikahan. Karena Surat Numpang Nikah ternyata memiliki masa berlaku.

Jangan lupa bawa dokumen-dokumen yang diperlukan yaitu :

  • Surat Numpang Nikah dari KUA dari kecamatan atau kota tempat kamu tinggal
  • Foto Copy KK dan KTP kamu dan pasangan
  • Foto Copy Ijazah, dan Akte Kelahiran kamu dan pasangan
  • Pas foto kamu dan pasangan ukuran 3 x 4 dan 2 x 3 masing-masing 2 lembar

Baca juga : 7 Manfaat Bulan Madu yang Tidak Akan Pernah Kamu Lupakan

Apakah Pengurusan Surat Numpang Nikah Bisa diwakilkan ?

Jika kamu benar-benar sibuk dan tidak ada waktu untuk mengurus administrasi pernikahan, tenang saja jangan panik. Karena ternyata semua administrasi tersebut bisa diwakilkan oleh orang lain. Biasanya sih diurus oleh orang-orang yang bekerja di desa.

Penutup

Itulah cara mengurus surat numpang nikah yang harus kamu ketahui. Silahkan lengkapi dulu semua berkas yang diperlukan agar nantinya berjalan dengan mudah. Jika memang kamu masih bingung silahkan langsung tanyakan ke Kelurahan atau Kantor Desa mengenai alur cara mengurus surat numpang nikah.

Semoga artikel ini bermanfaat dan persiapan pernikahanmu lancar sampai hari H nanti.

Meidiana Putri

Hallo saya Meidiana Putri, seorang Ibu satu anak yang hidupnya dipenuhi cinta, senang sekali berimajinasi dan suka bercerita. Semoga bisa bermanfaat untuk semua.

Bagikan:

5 responses to “Mudah ! Inilah Cara Mengurus Surat Numpang Nikah”

  1. Azwar khabibi Avatar
    Azwar khabibi

    Mengurus surat numpang nikah sebelum ataua sesudah lamaran,, dan bolehkan dilakukan sebelum lamaran?

  2. Herianto Avatar
    Herianto

    Apakah surat numpang nikah bisa dr kepala desa saja atau harus dr dukcapil

  3. Sisil Avatar
    Sisil

    Bantu jawab ya, kebetulan sedang mengurus surat numpang nikah.
    Surat numpang nikah
    Ke KUA utk yg muslim,
    sy dari kelurahan ke DukCapil karna tidak ke KUA ☺️

  4. Sisil Avatar
    Sisil

    Btw min, masa berlaku surat numpang nikah berapa lama ya setelah diterbitkan? boleh bagi info kalau tau hehe

  5. Mia Z Avatar
    Mia Z

    Kak mau tanya, saya mau nikah 30mei2021, bikin surat numpang nikah 25maret2021, kata orang pihak sana surat numpang nikah berlaku 1 bulan (25april2021). yang jadi prtanyaan kadaluarsnya itu karna 1 bulan enggak segera didaftar ke KUA yang dituju atau daftar segera tetep mempengaruhi karna berlakunya 25 april 2021 apa iya tanggal nikahnya harus di 25 april? mohon penjelasannya..

Leave a Comment