Daftar nikah secara online bisa? Ternyata bisa lho. Temukan ulasan lengkapnya di sini ya. 

KUA di bawah kemenag ternyata sekarang sudah menyediakan sistem informasi yang digunakan untuk pendaftaran nikah secara online. Namanya yaitu Simkah yang artinya Sistem Informasi Manajemen Nikah, alamat situsnya sendiri yaitu simkah.kemenag.go.id. 

[adrotate banner=”1″]

Nah, gimana sih cara daftar nikah online di simkah? Ini step by stepnya. 

Cara Daftar Nikah Online Secara Benar

Simak ya langkah-langkah berikut jika kamu ingin daftar nikah secara online. 

1. Akses situs SIMKAH 

Pertama silahkan kunjungi websitenya yaitu simkah.kemenag.go.id. Tampilannya seperti gambar di bawah : 

cara daftar nikah online2. Klik daftar nikah 

Scroll ke bawah lalu cari bagian daftar nikah. Klik tombolnya ya. 

cara daftar nikah online

3. Tentukan KUA tempat di mana akan menikah 

Isiannya terdiri dari :

  • Provinsi 
  • Kabupaten / Kota 
  • Kecamatan 
  • Nikah di 
  • Tanggal akad nikah 

4. Input data kedua mempelai 

Selanjutnya kamu akan diminta untuk mengisi kelengkapan : 

  • data calon suami dan istri 
  • data kedua orang tua calon suami dan istri 
  • serta wali nikah 

5. Lengkapi dokumen

Nah, pada bagian ini kamu harus melengkapi dokumen yang diminta. Tinggal scan berbagai dokumen yang menjadi persyaratan menikah lalu unggah pada form yang sudah disediakan 

6. Nomor telepon dan email 

Di sini kamu harus memasukan alamat telepon dan email ya. Pastikan nomor telepon dan emailnya aktif. 

7. Foto nikah 

Siapkan foto untuk buku nikah nanti ya, soalnya dibagian ini kamu harus melengkapi foto. Tinggal unggah saja dari laptop atau smartphonemu. 

8. Bukti pendaftaran 

Kalau semua langkah dan persyaratan di atas terpenuhi, maka di akhir kamu harus mencetak bukti pendaftaran nikahnya ya. 

[adrotate banner=”1″]

Dokumen-dokumen untuk Persyaratan Daftar Nikah

Apa saja sih dokumen yang diperlukan untuk mendaftar nikah? Berikut kelengkapannya : 

  • Surat Pengantar Nikah (N1) biasanya didapat dari kelurahan / desa
  • Surat Persetujuan Mempelai (N2) 
  • Surat Izin Orang Tua (N5) jika calon pengantin di bawah usia 21
  • Surat Akta Cerai jika pengantin sudah pernah menikah dan bercerai 
  • Surat Izin Komandan jika calon pengantin adalah anggota TNI atau POLRI 
  • Surat Akta Kematian jika calon pengantin adalah duda/ janda ditinggal mati 
  • Dispensasi dari pengadilan agama bila : calon suami atau istri kurang dari 19 tahun dan izin poligami 
  • Izin dari kedutaan besar untuk WNA 
  • Fotocopy KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir
  • Surat Rekomendasi Nikah dari KUA kecamatan jika nikah akan dilangsungkan diluar wilayah tempat tinggal calon pengantin 
  • Foto ukuran 2×3 = 5 lembar 
  • Foto ukuran 4×6 = 2 lembar 

Penutup 

Sampai di sini bagaimana sudah memahami cara daftar nikah online di situs simkah.kemenag.go.id? Semoga bermanfaat dan jangan lupa share ke temanmu yang lainnya juga. 

Meidiana Putri

Hallo saya Meidiana Putri, seorang Ibu satu anak yang hidupnya dipenuhi cinta, senang sekali berimajinasi dan suka bercerita. Semoga bisa bermanfaat untuk semua.

Bagikan:

Leave a Comment